Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/ 2013 di atas, BBPP Binuang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
- Pelaksanaan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian;
- Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur;
- Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur;
- Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian;
- Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian;
- Melaksanakan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut;
- Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
- Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
- Pengelolaan unit inkubator usahatani;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
- Pelaksanaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
- Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.