loader

Tugas dan Fungsi

  • 19/05/2023 09:03:47
  • By : Administrator
  • 1189

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/ 2013 di atas, BBPP Binuang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
  2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian;
  4. Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur;
  5. Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian dalam dan luar negeri;
  6. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur;
  7. Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian;
  8. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian;
  9. Melaksanakan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut;
  10. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
  11. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
  12. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
  13. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
  14. Pengelolaan unit inkubator usahatani;
  15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
  16. Pelaksanaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
  17. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
  18. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.