Salah satu tuntutan reformasi yang diinginkan oleh seluruh masyarakat adalah reformasi birokrasi melalui sistem pelayanan masyarakat yang prima. Fungsi utama dari Kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah memastikan ketatalaksanaan sumber daya manusia aparatur sehingga dapat menyukseskan cita-cita reformasi. Reformasi birokrasi merupakan suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN menjelaskan bahwa pembangunan integritas ASN merupakan bagian dari pembangunan zona integritas dan pembangunan sistem merit dalam manajemen ASN sebagai bagian integral dalam rencana aksi reformasi birokrasi nasional (PANRB, 2020).
Saat ini terjadi fenomena ASN kurang memiliki integritas. Hal tersebut dapat dilihat dari penurunan kesadaran ASN untuk melakukan kewajiban, seperti disiplin waktu dalam bekerja dan semangat kerja yang cenderung menurun. Penurunan tersebut dapat disebabkan dari berbagai aspek dan tidak menutup kemungkinan aspek yang bersifat pemenuhan kebutuhan ASN tersebut. Untuk itu perlu stimulus bagi ASN dalam menimbulkan kembali semangat disiplin bekerja.
Pancasila dan UUD Negara RI 1945 merupakan modal dasar yang mampu mendinamisasikan pembangunan nasional di segala bidang. Harapan dari penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 adalah memiliki semangat cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Lingkungan strategis berkembang sangat dinamis, penuh ketidakpastian dan sangat kompleks, sehingga sulit bagi suatu negara untuk mengetahui potensi dan hakikat ancaman serta tantangan terhadap kepentingan nasional.
Padahal sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini untuk bisa menjadi seorang ASN, seharusnya sudah melewati serangkaian proses seleksi, termasuk rangkaian tes untuk menguji tingkat integritas seorang calon pegawai ASN. Pun demikian ketika telah menjadi ASN, tidak luput dari rangkaian uji kompetensi (asessment), terlebih lagi jika ASN tersebut akan dipromosikan untuk menduduki posisi/jabatan tertentu pada unit kerjanya. Tentu saja kompetensi yang paling utama di uji adalah kompetensi integritas. Lalu pertanyaannya, kenapa masih saja terjadi penyimpangan nilai-nilai integritas di kalangan ASN.
Bagaimana nilai integritas seharusnya ditempatkan dalam diri para ASN. Sejatinya integritas yang berakar dari nilai kejujuran, merupakan ruh bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bila tidak ada ruh, maka hanya seperti mayat yang berjalan. Pekerjaan akan dilaksanakan tanpa peduli apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan, serta hasilnya sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagaimana kita ingat ucapan salah satu tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Bung Hatta bahwa “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki”.
Definisi Integritas sendiri sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 38 Tahun 2017 adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya. Perilaku kunci yang dapat menunjukkan tingkat integritas seorang ASN pada berbagai level menurut peraturan tersebut, antara lain: