Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu

SEKAPUR SIRIH

  • 11/05/2023 13:49:30
  • By : Administrator
  • 2245

Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang

merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP). Awal berdiri pada tahun 1952 dengan nama Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD), kemudian pada tahun 1953 namanya diubah menjadi Pusat Kursus Pertanian Kalimantan (PKPK).

Seiring dengan perkembangan pembangunan pertanian dan beban tugasnya, maka pada tahun 1969 ditingkatkan menjadi Pusat Pengembangan Pertanian. Seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan pertanian, sejak tahun 1975 ditingkatkan statusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 190/Kpts/Org/5/1975 menjadi Pusat Latihan Pertanian (PLP). Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 52/Kpts/Org/1/1978 dari PLP ditingkatkan fungsinya menjadi Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) Binuang.

Fungsi BLPP diperluas menjadi Balai Diklat Pertanian (BDP) Binuang dengan terbitnya SK Menteri Pertanian Nomor : 84/Kpts/OT.210/2/2000 tanggal 29 Februari 2000. Dengan maksud agar BDP Binuang juga melakukan pengembangan potensi wilayah serta menyesuaikan dengan perkembangan arah pembangunan pertanian, maka diterbitkan SK Menteri Pertanian Nomor : 333/Kpts/OT.210/5/ 2002 tanggal 8 Mei 2002 dimana BDP Binuang mendapat tugas khusus untuk malaksanakan pelatihan teknis dibidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut, sehingga namanya menjadi Balai Diklat Agribisnis Perkebunan dan Teknonologi Pasang Surut (BDAPTPS) Binuang.

Setelah dilakukan pembenahan dan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara maka melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 18/Permetan/ OT.140/2/2007 tanggal 19 Februari 2007 ditingkatkan eseloneringnya menjadi II-b dengan perubahan nama menjadi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang dengan tugas pokok melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian. Pada tahun 2013, tugas BBPP Binuang lebih disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 yaitu melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

Wilayah kerja BBPP Binuang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.