Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu

PERAN WIDYAISWARA DALAM MEWUJUDKAN SMART ASN

  • 25/09/2023 08:38:16
  • By : Administrator
  • 745
PERAN WIDYAISWARA DALAM MEWUJUDKAN SMART ASN

Widyaiswara menduduki peran penting dalam membentuk ASN melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat, karena profesionalisme widyaiswara menjadi sebuah keharusan agar tidak tergerus oleh perkembangan teknologi dan informasi yang tidak terbendung. Widyaiswara sebagai tenaga pendidik, pengajar dan pelatih merupakan salah satu pilar utama dalam proses pengembangan kompetensi ASN, karena peningkatan kualitas keilmuan dan pengembangan kompetensi widyaiswara menjadi sebuah keniscayaan. Widyaiswara dituntut untuk memiliki kemampuan konseptual, analisis dan teknis, sehingga pesan atau materi kediklatan yang disampaikan tidak hanya sekedar bersifat transfer ilmu pengetahuan (knowledge), namun diharapkan dapat mempengaruhi pola pikir, keterampilan (skill) dan sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) serta moralitas peserta diklat.

Menurut Perka LAN No 5 Tahun 2008 Widyaiswara menduduki peran penting dalam membentuk ASN melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat, karena profesionalisme widyaiswara menjadi sebuah keharusan agar tidak tergerus oleh perkembangan teknologi dan informasi yang tidak terbendung. Widyaiswara sebagai tenaga pendidik, pengajar dan pelatih merupakan salah satu pilar utama dalam proses pengembangan kompetensi ASN, karena peningkatan kualitas keilmuan dan pengembangan kompetensi widyaiswara menjadi sebuah keniscayaan. Widyaiswara dituntut untuk memiliki kemampuan konseptual, analisis dan teknis, sehingga pesan atau materi kediklatan yang disampaikan tidak hanya sekedar bersifat transfer ilmu pengetahuan (knowledge), namun diharapkan dapat mempengaruhi pola pikir, keterampilan (skill) dan sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) serta moralitas peserta diklat (Budiyanti et al., 2020).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yan diberi.tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan.mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga..penyelenggara.pelatihan pada Instansi Pemerintah. Dari definisi diatas dapat dilihat beberapa point penting terkait widyaiswara yaitu “pelatihan”, “pengembangan pelatihan”, “penjaminan mutu”, dan “lembaga penyelenggara pelatihan”. Pelatihan merupakan suatu bentuk dari pengembangan kompetensi seperti diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen PNS. Pengembangan pelatihan adalah upaya pengembangan kualitas dari sebuah pelatihan melalui aktivitas pengembangan model pembelajaran dan pelaksanaan evaluasi pengembangan pelatihan. Sementara penjaminan mutu pelatihan merupakan usaha/upaya komprehensif/menyeluruh dalam rangka pengendalian terhadap penyelenggaraan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih lanjut, unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan disebut sebagai lembaga penyelenggara pelatihan. Jabatan fungsional Widyaiswara merupakan jabatan karier dari seorang PNS dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya yang termasuk kedalam kategori keahlian. Pengklasifikasian jenjang jabatan widyaiswara dari mulai jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Widyaiswara ahli pertama (Assistant Trainer) b. Widyaiswara ahli muda (Junior Trainer) c. Widyaiswara ahli madya (Senior Trainer) d. Widyaiswara ahli utama (Prime Trainer) Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, tugas dari jabatan fungsional widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Unsur kegiatan dari tugas jabatan fungsional widyaiswara yang dapat dinilai angka kreditnya adalah:

a) Pelatihan, mencakup: (i) perencanaan pelatihan; (ii) pelaksanaan pelatihan; (iii) Evaluasi pelaksanaan pelatihan.

b) Pengembangan Pelatihan, mencakup: (i) pengembangan model pembelajaran; dan (ii) evaluasi pengembangan pelatihan

c) Penjaminan Mutu Pelatihan, mencakup: (i) perencanaan penjaminan mutu pelatihan; (ii) pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan (iii) evaluasi penjaminan mutu pelatihan.

Persaingan global saat ini masuk dalam ranah digital, termasuk pada sistem pemerintahan. Indonesia, mau tidak mau, juga ikut dalam arus revolusi industri 4.0 tersebut. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa untuk adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien. Digitalisasi birokrasi untuk pelayanan yang optimal, adalah hal yang tak bisa disanggah. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah memiliki program yang dinamakan 6P, yang masuk dalam Human Capital Management Strategy. Program 6P itu melingkupi perencanaan; perekrutan dan seleksi; pengembangan kapasitas; penilaian kinerja dan penghargaan; promosi, rotasi, dan karier; serta peningkatan kesejahteraan. Program ini merupakan strategi mempersiapkan talenta ASN menghadapi era digital (Kementerian PANRB, 2019a).

Smart ASN hadir dalam membawa perubahan birokrasi Pemerintah Indonesia di Era digital. Mengacu pada Digital Competency Framework, generasi smart ASN dituntut untuk mampu memenuhi standar penggunaan Information and Communication Technology (ICT) menyangkut pengetahuan, sikap, serta keterampilan guna mencapai RPJMN ketiga dalam RPJPN 2005-2025 yaitu mewujudkan Smart ASN berwawasan global, mampu menguasai teknologi informasi, bahasa asing, dan jejaring kerja (networking), dan peningkatan integritas (Azzahra, 2020). Adapun program yang telah diberlakukan Pemerintah guna mempersiapkan smart ASN, diantaranya:

1.     Pengadaan beasiswa S2 dan S3 terkait dengan pengembangan teknologi informasi dan digital seperti di India dan China,

2.   Digital talent scholarship, yaitu program beasiswa untuk 25 ribu generasi milenial sekaligus pemberian materi kompetensi internasional yang didukung oleh perusahaan besar seperti: Microsoft, Google, dan Sessco,

3.   Pemberian Training of Trainers (ToT) kepada dosen yang memberikan materi di Digital Talent Scholarship dengan melakukan kerjasama lebih dari 30 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk memberikan materi terkait big data, artificial intelligence system, cyber security hingga digital business (Azzahra, 2020).

Peran Widyaiswara dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia menurut (Triati, 2019):

1) Seseorang yang membantu dan mengarahkan peserta pelatihan untuk memahami tentang materi atau topik yang sedang dipelajari;

2) Pendorong dan penggerak:

3) Pemberi inspirasi;

4) Memperkenalkan sebuah gagasan, ide, ataupun cara yang masih relatif baru;

5) Scientist; dan

6) Seorang yang mampu memberikan masukan dan nasihat.

Dalam hubungan dengan pengembangan kualitas aparatur menuju konsep Smart ASN 4.0, menurut Sartiyono (2020), widyaiswara perlu mengadakan perubahan sebagai berikut:

a.   Perubahan Mind-set oleh pengajar/ widyaiswara dari Fix Mind-set menjadi Growth Mind-set secara suka rela dari dirinya sendiri dengan diberikan sentuhan berupa tantangan dari instansi Pembina.

b.  Profesionalisme pengajar/ widyaiswara harus ditingkatkan secara cepat, berinovasi dan kreatifitas yang tinggi secara pribadi, belajar mandiri dan berkelompok kecil dari fasilitas perkembangan teknologi 4.0 melalui internet, tanpa mengharapkan dukungan dari instansi Pembina.

c.     Pengajar/widyaiswara ikut melibatkan diri dalam penyusunan kurikulum pelatihan kreatif dan inovatif sesuai dengan perkembangan di era digital saat ini yang tidak hanya berbasis kompetensi, namun pengembangan lainnya menuju ASN yang smart, dengan mengembangkan pembelajaran elearning, blended learning, coaching, mentoring dan konseling.

Referensi

Azzahra, S. (2020). Meninjau Smart ASN sebagai Solusi Birokrasi Era Digital. Yoursay.Id.

Kementerian PANRB. (2019a). Menciptakan Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0. https://www.menpan.go.id/site/beritaterkini/menciptakan-smart-asnmenuju-birokrasi-4-0

Kementerian PANRB. (2020). Smart ASN Menguasai Era Digital.

Sartiyono, T. (2020). Terobosan Dalam Peningkatan Profesionalisme Widyaiswara Untuk Menjadikan ASN Berdaya Saing Global. In Karya Tulis Tematik.

Triati, E. (2019). Optimalisasi Peran Widyaiswara dalam Pelaksanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan. Quantum: Jurnal Ilmiah Kesejahteraan Sosial, 14(1), 42–50.