Oleh: Amallia Rosya, SP, M.Si.
Pupuk merupakan sarana produksi utama dalam setiap usahatani. Kebutuhan pupuk setiap musim tanam semakin meningkat sehingga terjadi kelangkaan pupuk pada beberapa sentra produksi pertanian. Namun, sampai saat ini sebagian petani nyatanya masih menggunakan pupuk kimia dalam mengolah lahan pertaniannya karena ketersediaan pupuk tersebut yang cukup banyak sehingga mudah diperoleh. Padahal, penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dapat menimbulkan bahaya bagi lahan pertanian, karena dapat merusak tanah dan mengganggu keseimbangan unsur hara yang ada di dalamnya. Dampak buruk lainnya dari pupuk kimia adalah dapat membunuh mikroorganisme yang berperan penting bagi pertumbuhan tanaman, dan dapat menghambat pembusukan senyawa organik yang dibutuhkan tanaman.
Pupuk organik didefinisikan sebagai pupuk yang sebagian atau seluruhnya berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006).
Hal Ini Selaras Dengan Yang Di Sampaikan Oleh Kepala BPPSDMP, Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. bahwa Ketergantungan Petani Pada Pupuk Kimia Tinggi. Reaksi Pupuk Kimia Yang Cepat Dan Pengaruh Terhadap Peningkatan Produksi Merupakan Alasan Utama Pertani Terus Menggunakannya. Padahal Di Balik Penggunaan Pupuk Kimia Secara Terus Menerus Dapat Berakibat Negatif Terhadap Penurunan Kualitas Dan Sifat Tanah.
“Salah Satu Cara Memperbaiki Kesuburan Tanah Adalah Mengurangi Penggunaan Pupuk Kimia Dan Meningkatkan Penggunaan Pupuk Organik. Dengan Demikian, Pertanian Dapat Berkelanjutan Dan Pencemaran Lingkungan Dapat Di Tekan”. Kata Dedi