UPT BPPSDMP Kementan Laksanakan Pemusnahan Arsip: Wujud Nyata Tata Kelola yang Profesional dan Bertanggung Jawab
Tapin - 29 September 2025, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian (BPPSDMP Kementan) selain sebagai tempat pelatihan, juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan identifikasi arsip negara yang tercipta melalui pemberkasan Arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, Penyusunan Daftar Arsip Aktif, Inaktif, serta Pemusnahan Arsip.
Untuk itulah, dilakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip BBPP Binuang Tahun 1991 - 2016.
Giat dipusatkan di Aula Bangkinang, BBPP Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin, 29 September 2025.
Turut hadir secara daring, Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Ibu Ella Juliana serta Bapak Augi dari Sekretariat BPPSDMP Kementerian Pertanian
Sedangkan, dari BBPP Binuang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Soleh Wahyudi; Ketua Kelompok Substansi Penyelenggara Pelatihan, Ibu Susmawati; Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan, Bapak Ha. Sudoni; Ketua Tim Kerja Keuangan,Bapak Bahrani Norefendi; Widyaiswara BBPP Binuang, Bapak Budiono, Bapak Ramadhani Kurnia Adhi, dan staff pelaksana lingkup BBPP Binuang.
Kepala BBPP Binuang, Bapak Atekan melalui Kepala Bagian Umum Bapak Soleh Wahyudi saat kegiatan berlangsung mengungkapkan Kegiatan Pemusnahan Arsip merupakan bagian krusial dari siklus hidup arsip yang teratur dan modern.
"Hal ini merupakan wujud nyata tata Kelola kearsipan yang profesional dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Selain itu, pemusnahan arsip diharapkan mampu menjaga efisiensi kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta penghematan anggaran.
Arsiparis BBPP Binuang, Bapak Ahmad Saihan mengungkapkan proses penghancuran dokumen dan informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna, sudah habis masa retensinya, serta tidak lagi dibutuhkan organisasi
"Adapun, arsip yang diajukan untuk dilakukan pemusnahan yakni sebanyak 3.456 berkas sepanjang tahun 1991 sampai dengan 2016," pungkas Bapak Saihan.