Penyuluh pertanian saat ini dihadapkan dengan kurangnya kuantitas dan kualitas SDM Penyuluh Pertanian. Ditinjau dari segi kuantitas kurangnya jumlah penyuluh pemerintah menimbulkan kesenjangan yang menyebabkan keterbatasan layanan penyuluhan di pedesaan. Amanat Undang-Undang Nomor No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menempatkan satu desa satu penyuluh.
Pada periode tahun 2001 sampai dengan tahun 2016 terjadi penurunan jumlah penyuluh PNS sebesar 25 persen, karena pensiun, perubahan fungsi pekerjaan dan pengurangan pengangkatan penyuluh oleh pemerintah. Pusluhtan-Kementan (2023) mencatat 24.550 penyuluh PNS, 1.043 penyuluh CPNS, 10.932 tenaga penyuluh P3K, dan 8.438 tenaga harian lepas penyuluh pertanian (THL-TBPP APBN dan APBD) serta 73 Penyuluh PNS sedang Tugas & Izin Belajar. Jika di jumlahkan total Penyuluh Pertanian Pemerintah saat ini 45.181 .Sedangkan jumlah desa dan kelurahan yang memerlukan layanan penyuluhan sebanyak 74.093 desa dan 8.412 kelurahan (Permendagri No. 39 Tahun 2015), sehingga amanat UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menyatakan bahwa penyediaan minimal satu penyuluh untuk satu desa perlu strategi untuk pemenuhan kuantitasnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), memberi ruang dan pengakuan adanya penyuluh selain penyuluh pemerintah (PNS dan THL-TBPP) yaitu penyuluh swadaya dan penyuluh swasta. Khusus untuk penyuluh swadaya selama ini Petani lebih akrab sebagai praktisi dan memiliki kedekatan sosial serta memahami kondisi petani. Berdasarkan kondisi tersebut, penyuluh swadaya dapat dimunculkan untuk memenuhi kesenjangan dari kalangan petani dan masyarakat sendiri.
Petani memainkan perannya sebagai penyuluh bagi petani lain (farmer-to-farmer) adalah sebuah bentuk partisipasi puncak seorang petani dalam pembangunan pertanian (Ghimire 2009). Petani fasilitator atau petani pelatih memiliki sifat kepemimpinan, menjadi panutan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dikelompokkan sebagai penyuluh swadaya (Permentan 61 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengembangan Penyuluhan Pertanian Swadya dan Penyuluh Pertanian Swasta).
Secara khusus menurut Permentan 61 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengembangan Penyuluhan Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta, Penyuluh Pertanian Swadaya harus memiliki dan atau mengelola usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya; serta Mempunyai sifat kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan penumbuhan Penyuluh Swadaya, identifikasi penyuluh pertanian swadaya dilakukan dengan Langkah sebagai berikut :
- Calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang berminat dapat mengajukan diri sebagai calon penyuluh pertanian ke BPP setempat;
- Penyuluh Pertanian PNS bersama dengan apparat desa/kelurahan melakukan identifikasi pelaku utama dan masyarakat lain yang memenuhi syarat sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya di setiap desa/kelurahan binaannya;
- Hasil identifikasi dilaporkan ke BPP sebagai calon Penyuluh Pertanian Swadaya;
- BPP merekapitulasi calon Penyuluh Pertanian Swadaya dan mengirimkan ke Badan Pelaksana Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota;
- Badan Pelaksana Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian kabupaten/kota melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon Penyuluh Pertanian Swadaya;
- Calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota;
- Calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang telah ditetapkan pada butir 6 dikirimkan ke Badan Koordinasi Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di provinsi dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Departmen Pertanian sebagai bahan perencanaan pelatihan dan pembinaan;
- Calon Penyuluh Pertanian Swadaya pada butir 6 diusulkan ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan;
- Calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang telah mengikuti dan lulus pelatihan di bidang pertanian diberikan sertifikat;
- Yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi bila ingin memperoleh sertifikat kompetensi profesi dari Lembaga sertifikasi profesi penyuluh;
- Calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang telah mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat, dinyatakan sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya apabila telah menandatangani surat pernyataan sebagai penyuluh dan terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan Penyuluh Pertanian Swadaya sebagai mitra Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik sendiri- sendiri maupun kerjasama yang terintegrasi dalam programa penyuluhan pertanian sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan dimana kegiatan penyuluhan diselenggarakan. Keberadaan Penyuluh Pertanian Swadaya bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
Selanjutnya hak dan kewajiban
- Hak Penyuluh Pertanian Swadaya
- Menerima pengakuan resmi dari pemerintah dan mengikuti pelatihan bidang penyuluhan pertanian;
- Dapat memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian yang dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
- Dimungkinkan dapat menerima bantuan biaya apabila mengikuti kegiatan penyuluhan sepanjang tersedia anggaran pemerintah dan pemerintah daerah mencukupi;
- Mendapat penghargaan atas tugas pengabdian dan prestasinya;
- Dapat mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan pertanian yang difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- Kewajiban Penyuluh Pertanian Swadaya
- Melakukan kegiatan penyuluhan pertanian;
- Mengikuti pelatihan bidang penyuluhan pertanian;
- Bekerja atas dasar sukarela dan tidak menerima gaji/honorarium sebagaimana Penyuluh Pertanian PNS;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh
- Pertanian PNS dan kelembagaan penyuluhan pertanian di wilayahnya;
- Membuat laporan
Langkah penumbuhan penyuluh pertanian swadaya tentu harus dibarengi dengan pertimbangan kompetensi, kapasitas, kemandirian, kemajuan usaha tani sebagai contoh, pengaruh ketokohan individu, Pendidikan non formal, dan modal sosial individu yang perlu dipertimbangkan dalam langkah penetapan untuk menjadi Penyuluh swadaya yang berkualitas, bukan hanya sekedar pemenuhan kuantitas atas dasar tuntutan. Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi, Kabupaten, dan Penyuluh dilapangan seyogyanya dapat berkoordinasi bukan hanya sekedar komunikasi tanpa solusi, sehingga harapan terciptanya SDM pertanian yang unggul dan dapat dicontoh oleh petani tercipta dari “tangan dingin” penyuluh pertanian swadaya yang berkualitas dan handal dengan pendampingan PPL (Pemerintah) dilapangan.
Referensi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengembangan Penyuluhan Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta, Penyuluh Pertanian Swadaya. Jakarta: Sekjen Kementan
Undang – undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jakarta: Sekretariat Negara.
[ Retno Hermawan, M.Si ]